Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Kusumo Putro meminta pengusaha yang merumahkan karyawan tetap memberikan hak para karyawan.
- PLTS di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Siap Dibangun
- Wacana Penghapusan Pertalite, Pengamat: Kalau Kebijakannya Begitu Masyarakat Terpaksa Tapi Siap
- Roadshow ke Lima Kota Besar, Bank BTN Kenalkan Fitur GPM di KPR BTN Gaess For Millenial
Baca Juga
"Termasuk memberikan kejelasan dan jaminan kepada para karyawan untuk mereka bisa dipanggil bekerja kembali saat kondisi sudah memungkinkan," ungkap Kusumo, Jumat (10/4).
Di samping itu, lanjut dia, perusahaan yang merumahkan karyawannya harus memberikan hak para karyawan berupa gaji dan THR. Sebab mereka yang dirumahkan tetap berstatus karyawan.
"Baik gaji dan THR tetap harus diberikan. Karena mereka para buruh yang dirumahkan statusnya masih sebagai karyawan," lanjutnya.
Kusumo juga berharap kepada pemerintah pusat melalui dinas terkait bisa membantu para buruh untuk tetap mendapatkan hak. Termasuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak yang sama untuk mencukupi kebutuhan hidup di saat wabah covid-19.
Sementara itu Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti data hingga hari Kamis (9/4) kemarin Disnaker Solo sudah mendata sekitar 900-an karyawan dari berbagai perusahaan sudah dirumahkan.
"Karena tidak ada aktivitas di perusahaan, mereka terpaksa dirumahkan namun mereka masih tetap mendapatkan gaji jika masuk," pungkas Aryani.
- Pelatihan Keterampilan Berdayakan Keterampilan Masyarakat Di Desa
- Digitalisasi Sistem, Bappera Sediakan VA untuk Transaksi Lewat E-wallet
- Walikota Semarang : UMKM Harus Manfaatkan Medsos agar 'Naik Kelas'