Kasus Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen dan Telusuri Alur Pengaturan Proyek

Bupati Banjarnegara (non aktif) Budhi Sarwono.
Bupati Banjarnegara (non aktif) Budhi Sarwono.

Dugaan adanya pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi yang diperiksa.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (14/9) untuk tersangka Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

Saksi yang telah diperiksa yaitu, Herry Mudzakir selaku Wakil Direktur sekaligus pemilik PT Hikmah Kurnia, dan Sugeng Karyoto selaku Direktur PT Harya Dewa.

Untuk saksi Herry kata Ali, dikonfirmasi berbagai barang bukti yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan sekaligus dilakukan penyitaan dokumen.

"Untuk Sugeng Karyoto, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara baik langsung oleh tersangka BS maupun melalui tersangka KA (Kedy Afandi)" ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (15/9).

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta secara resmi diumumkan sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat malam (3/9).

Pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjadi Ketua Tim sukses dari Budhi saat mengikuti Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Bupati Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.