Pasca Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Muncul Spanduk ‘Selamat Jalan Bupatiku, Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara’

Pro – kontra terhadap penetapan status Bupati Banjarnegara (non aktif) Budhi Sarwono, selain muncul di media sosial, juga di sejumlah spanduk di alun-alun Banjarnegara.


Jika di medsos lebih banyak mendukung Budhi Sarwono, namun di spanduk, terang-terangan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah spanduk berbunyi ‘Selamat Jalan Bupatiku Semoga Tidak Kembali Lagi ke Banjarnegara’, ‘'Kemenangan Satriya Satriya Pinunjul Banjarnegara’ dan ‘Terima Kasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara’.

Dalam spanduk itu salah satunya ditulis pemasangnya yakni lembaga Forjasi (Forum Jasa Konstruksi Indonesia) Banjarnegara dan FBB (Forum Banjarnegara Bersatu).

Ketua Forjasi Banjarnegara Imam Nafan mengaku pihaknya bersama FBB  yang memasang spanduk tersebut. 

"Spanduk tersebut memang pihak kami yang memasang. Intinya kami memberikan apresiasi kepada KPK yang memiliki kinerja baik. Buktinya, KPK telah menahan Bupati Banjarnegara,” kata Imam, Sabtu (4/9/2021).

Imam Nafan mengatakan,  Forjasi sangat merasakan dampaknya sejak Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memimpin. 

"Kami Forjasi yang terdiri dari CV dan PT, sejak 2017 terdampak. Sebab, sama sekali tidak terakomodasi. Ada monopoli proyek. Caranya adalah dengan membuat paket pekerjaan fisik infrastruktur yang besar dan semuanya berupa pembangunan maupun peningkatan jalan,” kata Imam Nafan sembari menambahkan anggota Forjasi ada sekitar 270 rekanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono alias Win Chin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

Selain Budi Sarwono, KPK  juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.  

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.