Kasus Jual Beli Perumahan Korpri, Mantan Wali Kota Salatiga : Buat Bancaan Eselon II dan III

Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. foto: net.
Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. foto: net.

Kasus jual beli Perumahan Korpri Salatiga yang kini ditangani Polda Jateng, diungkap pula mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.


Kepada RMOL Jateng, Yuliyanto pun dengan terang benderang menceritakan siapa saja petinggi Korpri serta pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga, yang  ikut bancaan rumah bagi ASN golongan rendah itu.

"Perumahan Korpri di Perum Korpri Praja Mulia Jalan Argosari, Tetep, Randuacir, Argomulyo, dan Perum Praja Mukti, di kawasan Kecandran, Kota Salatiga untuk bancaan sejumlah pejabat mulai Eselon 3 dan 2 Pemkot Salatiga. Orang-orangnya msih ada yang menjabat saat ini, ada juga yang sudah pensiun," kata Yuliyanto, Senin(28/8).

Perumahan dengan tipe rata-rata kecil itu, diakuinya justru dikuasi beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga dengan membeli lebih dari 1 unit.

Ia pun menceritakan, pada tahun 2013 silam,  pihak Developer Perumahan Korpri Salatiga kala itu sempat mendapatkan peringatan keras dari dirinya saat masih menjabat Wali Kota.

Pasalnya, pihak Developer dinilai Yuliyanto lambat dalam merealisasikan pembangunan di dua tempat, yakni Kecandran dan Randuacir Kota Salatiga.

"Waktu itu sampai dengan awal tahun 2013, belum ada tanda-tanda akan selesai. Ternyata Developer tidak memiliki cukup dana untuk membangun," ucap Wali Kota Salatiga dua periode itu.

Sampai akhirnya, pada tanggal 20 Mei 2013, Yuliyanto pun mengultimatum pengembang Perumahan Korpri (Perum Korpri) yakni PT Satria Saputra Graha Jaya dan PT Sarana Prima Perkasa untuk menyelesaikan pembangunan perumahan tahap pertama sebanyak 160 unit sesuai waktu yang ditentukan yakni akhir Juni mendatang. 

"Hingga saya memberikan peringatan sampai bulan Juni 2013 harus sudah selesai sedikitnya 160 unit rumah sesuai tahapan dari Kemenpera. Saya ingat betul, ketika Ketua Yayasan Korpri mantan Sekda Rudianto (kini pensiun) dan Sekretaris Valentino (saat ini, Kepala Kesbangpol Kota Salatiga)," paparnya.

Apabila pengembang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,  Pemkot Salatiga akan meninjau ulang kontrak kerjasama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Tak hanya mengingatkan soal batas waktu, Yuliyanto saat itu juga mengingatkan hasil pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Dari penelusuran RMOL Jateng, Petinggi Pemkot ternyata pemilik Perum Korpri di Praja Mukti mulai dari Eselon 3 hingga Eselon 2. Dari para pejabat ini rumah yang dibeli, ada juga yang telah di balik nama atas nama keluarganta, diantaranya anak atau pun kerabat. Namun, ada juga yang  dijual atau pun dikontrakan kepada masyarakat umum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti membantah jika ada petinggi Sekda yang diperiksa Penyidik Polda Jateng.

"Untuk petinggi Sekda tidak ada, tidak ada dari unsur Asisten Sekda," tegas Wuri Pudjiastuti.

Sebelumnya diberikan, beberapa ASN di lingkungan Pemkot Salatiga diperiksa Penyidik Polda Jateng. Pemeriksaan kepada Aparatur Negara berseragam keki itu berkaitan dugaan kasus penipuan jual beli rumah Korpri di dua titik di Salatiga.  Sekaligus berdasarkan temuan BPK.

Dugaan sementara, pengembang/ Developer saat itu PT Satria Saputra Graha Jaya (SSGJ) dan PT Sarana Prima Perkasa.

Akar persoalan perkara ini, ketika seorang ASN aktif berinisial KKO membeli rumah dengan cara tunai dari pejabat Pemkot Salatiga namun sertifikat tidak keluar. KKO sekaligus sebagai Pemohon Kasasi.

Ada pun perkara ini melawan SN seorang Pengurus Korpri saat itu. Perkara 20/pdt.G/2021/pnslt di PN Salatiga.