Kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia merupakan kasus dengan nilai terbesar sepanjang 2018 yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Program Vaksinasi Merdeka Candi Berakhir, 311.439 Warga Tervaksinasi
- Sekda Akhmad Sugiharto Terpilih Menjabat Ketua PMI Demak
- Pertama di Indonesia, Purworejo Jadi Tempat Peringatan Hari Teknologi Alat Bantu se-Dunia
Baca Juga
"Nilainya sangat besar, sepanjang tahun mencapai Rp 120 miliar, " kata Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Arustiyono di auditorium Universitas Semarang (USM), kemarin.
Hal itu diungkapkan dalam acara kampanye Cerdas Menggunaan Kosmetik Pada Generasi Milenial bersama para mahasiswa dan pelajar.
Ia mengakui kesulitan untuk mengungkap keselurhan peredaran kasus kosmetik di Indonesia karena luasnya wilayah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pihaknya pun memilih cara tercepat yaitu dengan mencerdaskan konsumen kosmetik, terutama generasi milenial.
Arus, sapaan akrabnya, meminta masyarakat cerdas memilih kosmetik. Caranya mengecek izin edar ketika membeli kosmetkk.
"Melalui aplikasi CEK BPOM, masyarakat bisa mengecek izin edar suatu kosmetik. Aplikasinya bisa didownload si google play," tuturnya.
Di sisi lain, dokter spesialis kulit dan kelamin Dr. dr Reni Yuniati SpKK mengingatkan bahayanya kosmetik ilegal. Apalagi yang mengandung merkuri dan asam retinoat.
Ia meminta konsumen mengecek kandungan dalam kosmetik karena 30 persennya bakal masuk ke tubuh.
Dalam acara itu ia juga mengungkapkan cara merawat kulit secara alami.
"Misalnya pakai air tajin atau rendaman beras, itu juga sehat. Sama mukanya sering dipijat ya," sarannya.
- Purbalingga Resmi Implementasikan Project SPHERES
- Gibran Tinjau Pelaksanaan Vaksin Booster Lansia
- Gerai Vaksin Polres Pemalang 'Cegat' Ribuan Penerima BNPT