Makin melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menutup sementara layanan tatap muka mulai hari ini, Kamis (24/6).
- Peringati HUT ke-74 Polwan, Polres Demak Gelar Tasyakuran Sederhana
- Ratusan Kades Geruduk Senayan Tagih Janji DPR RI
- Polsek Petanahan Kebumen Bagikan Sayuran
Baca Juga
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto menyebut, ada beberapa stafnya yang terpapar virus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangannya untuk menutup sementara layanan di kantor Disdukcapil.
"Kami matur ke Pak Wali Kota, Pak Sekda, dan Bu Wakil, sementara menutup layanan luring sambil menunggu perkembangan Covid-19," ungkap Adi, Kamis (24/6).
Meskipun layanan tatap muka ditiadakan untuk sementara, namun warga masih bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan secara daring melalui dispendukcapil.semarangkota.go.id atau aplikasi android Si D'nok.
"Warga yang belum paham dengan layanan daring bisa minta bantuan ke Kelurahan, sebelumnya petugas IT kelurahan sudah mendapatkan pelatihan. Langkah ini juga mengedukasi masyarakat memanfaatkan daring," jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan seperti pengambilan dokumen, pencacatan perkawinan hingga perekaman KTP Elektronik bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil melalui rekomendasi kantor Kelurahan.
"Pelayanan luring yang bisa dilayani hanya perekaman data KTP elektronik, pengambilan dokumen, dan pencatatan perkawinan, karena pencatatan pernikahan harus ada tanda tangan dan bukti foto," pungkasnya.
- Plt Wali Kota Semarang Ingatkan Prokes dan Lakukan Vaksin Booster
- Yatim Piatu Karena Covid-19, Ghifari Diangkat Jadi Anak Asuh Polres Sukoharjo
- Wali Kota Semarang Tegaskan Pentingnya Peran Humas Ciptakan Komunikasi Efektif