Kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) masuki babak baru dengan ditetapkan status perkara P21 atau berkas lengkap. Tersangka, Dwi Feriyanto (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
- Pemilik Zeus Karaoke Akan Dijemput Paksa
- Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
Baca Juga
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuhan Dosen UIN.
"Penyidik Polres Sukoharjo telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada pertengahan September 2023 lalu itu. Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sukoharjo," kata Galih, Kamis (16/11/2023).
Tersangka yang diserahkan yakni Dwi Feriyanto, warga Dukuh Taru RT 02 RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan. Dengan berkas perkara Nomor : BP/03/IX/RES.1.7/2023/RESKRIM atas nama Dwi Feriyanto.
Dalam berkas itu, Dwi Feriyanto disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan barang bukti berupa 1 buah tangga, 1 buah kasur dan 1 buah pisau.
"Kemudian, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," pungkas Galih.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023), korban ditemukan meninggal didalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Rabu malam.
- Satreskrim Polres Demak Tangkap Tiga Tersangka Penimbun Solar
- Pasutri Pembobol Rumah Kosong Ini Ternyata Sudah Tujuh Kali Melakukan Aksi
- Pejabat BPN Pusat Dihukum Lima Tahun