Kasus Pembunuhan Dosen UIN Masuk P21, Tersangka Limpah Kejaksaan

Pelimpahan kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pelimpahan kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) masuki babak baru dengan ditetapkan status perkara P21 atau berkas lengkap. Tersangka, Dwi Feriyanto (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuhan Dosen UIN.

"Penyidik Polres Sukoharjo telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada pertengahan September 2023 lalu itu. Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari  Penyidik Polres Sukoharjo," kata Galih, Kamis (16/11/2023).

Tersangka yang diserahkan yakni Dwi Feriyanto, warga Dukuh Taru RT 02 RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan. Dengan berkas perkara  Nomor : BP/03/IX/RES.1.7/2023/RESKRIM atas nama Dwi Feriyanto.

Dalam berkas itu, Dwi Feriyanto disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan barang bukti berupa 1 buah tangga, 1 buah kasur dan 1 buah pisau. 

"Kemudian, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023," pungkas Galih. 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023), korban ditemukan meninggal didalam rumahnya di Perumahan Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo, Rabu malam.