Ulah Tangan Jahil, Situs Bersejarah Coretan

Bangunan peninggalan Belanda di Wirosari Grobogan banyak terdapat coret-coretan.
Bangunan peninggalan Belanda di Wirosari Grobogan banyak terdapat coret-coretan.

Akibat ulah tangan -tangan jahil bangunan bersejarah Kali Brug kini penuh coretan. Atas aksi vandalisme tersebut, Kapolsek Wirosari AKP Muri sangat menyesalkan para pemuda tidak menghormati situs sejarah peninggalan Belanda.


"Sangat disayangkan, harusnya situs bersejarah dapat dirawat, jangan dirusak, apalagi dicoret-coret, karena dapat mengurangi dari nilai situs sejarah," ucapnya, Kamis (16/11).

Polsek Wirosari mengatakan talang air Kalibrug merupakan peninggalan sejarah yang memiliki daya tarik tersendiri untuk masyarakat. Sekaligus bukti nyata belanda benar-benar pernah menduduki Grobogan kala itu. 

"Selain pemandangan yang indah, juga mengandung nilai sejarah yang dapat di pelajari para pemuda sekarang," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk memperindah sekitar lokasi Kali Brug, para relawan tanpa henti menghias lokasi dengan taman bunga. Hap itu agar keindahan situs bersejarah tersebut terjaga. 

"Jembatan sudah dibuatkan taman, jadi harusnya menjadi keindahan tersendiri untuk dinikmati dan dijaga," sambungnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui ada pelaku vandalisme di wilayah hukumnya. Karena hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait aksi corat-coret tembok tersebut.

"Kita menyayangkan aksi tersebut karena dapat merusak estetika atau keaslian situs peninggal," keluhnya.

Ia melanjutkan, guna antisipasi kita mengajak peran serta masyarakat untuk saling menjaga dengan patroli bersama pada jam rawan aksi vandalisme.

"Kita berencana melakukan pengecekan ke lokasi secara berkala, serta menindaklanjuti banyaknya coretan yang ada di tembok tersebut," ucapnya.

Ia melanjutkan, bahwa tangan-tangan jahil tersebut hanya perlu media untuk meluapkan ekspresi, sehingga kedepannya bila ada kesempatan akan dibuatkan lomba mural atau tempat untuk mengekspresikan bakat lukis tembok.

Kendati demikian, aksi vandalisme dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman penjara 15 tahun. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.