Ratusan warga memadati Alun-Alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tujuannya, untuk mengikuti tradisi berebut gunungan yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-299 Grobogan.
Sebanyak 21 gunungan yang berisi hasil bumi dan aneka makanan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang hadir. Acara berebut gunungan menjadi salah satu puncak rangkaian kegiatan peringatan HUT Grobogan.
Gunungan yang terdiri dari buah-buahan, sayuran, dan berbagai hasil pertanian lainnya sengaja disusun menjadi gunungan diikutkan arak-arakan kemudian dibagikan pada masyarakat dengan cara berebut.
Tradisi tersebut merupakan simbol syukur atas kemakmuran dan kesuburan tanah Grobogan yang dikenal sebagai lumbung pangan di Jawa Tengah.
Meski dalam suasana Ramadan, Alun-Alun Purwodadi terlihat meriah. Warga dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua, saling berebut untuk mendapatkan bagian dari gunungan tersebut.
Beberapa warga bahkan rela berdiri sejak pagi demi mendapatkan posisi terbaik saat gunungan akan dibagikan.
"Tradisi ini sudah menjadi bagian dari budaya kami. Selain sebagai bentuk syukur, ini juga menjadi momen kebersamaan, untuk menambah keakraban warga Grobogan," terang Bupati Grobogan Setyo Hadi, Senin (3/3).
Untuk rangkaian peringatan HUT ke-299 Kabupaten Grobogan tidak menyenggarakan seni Tayub yang merupakan khas budaya Grobogan. Hal itu, untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap, momentum ini dapat mempererat tali persaudaraan antar warga sekaligus mempromosikan potensi daerah.
"Dengan HUT ke-299 Kabupaten Grobogan, semoga Grobogan ayem tentrem gemah ripah loh jinawi," imbuh Hadi.
Dengan semangat kebersamaan dan syukur, perayaan HUT ke-299 Kabupaten Grobogan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding