Lindungi Candi Tertua di Jateng Perlu 20 Hektare Lahan di KIT Batang

Audiensi antara BRIN dengan Pemkab Batang di ruang Abirawa, Kantor Bupati Batang
Audiensi antara BRIN dengan Pemkab Batang di ruang Abirawa, Kantor Bupati Batang

Sejumlah fakta baru terkait temuan Candi Bata Tertua di Jateng terkuak dari pertemuan antara Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dengan Pemkab Batang. Luasan situs candi yang harus dilindungi mencapai 20 hektare.


Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Situs itu berada di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

"Karena luas situs diperkirakan mencapai 20 hektare dan akan dikomunikasikan dengan KITB. Meskipun lebih dari 20 hektare, bagian yang berada di (PSN) akan diajukan untuk dikeluarkan dari KITB melalui koordinasi dengan PTPN," katanya, Selasa (2/7).

Menurutnya, perlu ada komunikasi antara Pemerintah Daerah (Pemda), desa, KITB, dan PTPN mengenai langkah selanjutnya. Sehingga candi tertua yang berada di perbatasan antara Desa Sawangan dan Sidorejo, Kecamatan Gringsing itu benar-benar terlindungi.

"Penetapan situs sebagai cagar budaya juga akan melibatkan kementerian terkait karena ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," jelasnya. 

Ketua Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra BRIN, Dr. Herry Jagaswara, MA, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Batang. Tidak hanya Pemkab, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan Museum Cagar Budaya (MCB) mendukung upaya ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Tugas dan fungsi BRIN sendiri adalah melakukan riset dan kajian atas temuan candi," kata Herry. 

Ia menyebut  pentingnya publikasi dalam jurnal yang bereputasi. Peneliti harus yakin dengan temuannya sebelum menyebutnya sebagai struktur bangunan candi.

Maka harus ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Batang melalui mekanisme nota kesepahaman sinergis antara BRIN dan pemerintah setempat. [R