Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal Direka Ulang

Didik Ponco (28) tersangka pembunuhan sadis terhadap Fitri Anggraeni yang jasadnya dikubur dan disemen dalam bak mandi menangis setelah memperagakan 10 adegan reka ulang yang di gelar Polres Kendal pada Jum'at (2/3).


Air matanya keluar tak kuasa mengingat adegan demi adegan pembunuhan yang ia peragakan kepada wanita yang sering di sapa Eni itu.

"Saya jerat leher korban menggunakan kain selama 20 menit. Lalu saya angkat tubuhnya dan saya masukkan ke dalam bak mandi," katanya.

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kendal itu dimulai dari adegan penjemputan korban dari rumahnya. Tersangka menjemput korban pada siang hari dan diketahui oleh ibu korban, Sumiyati.

Korban selanjutnya diajak menuju rumah tersangka di dusun Krajan, Desa Puguh, Boja. Di dalam rumah tersangka, korban dan dirinya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Setelah berhubungan badan, timbulah cekcok antara korban dan tersangka karena tersangka menagih hutang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Korban pun akhirnya didorong hingga tersungkur kemudian ditindih menggunakan lutut.

Tak sampai disitu kepala korban dibenturkan di tepi ranjang dan dijerat menggunakan kain yang berada tak jauh dari ranjang. Korban pun akhirnya tewas di tangan tersangka.

Untuk memastikan kematian korban, tersangka kembali membelit kepala korban menggunakan selendang selanjutnya dibungkus menggunakan plastik.

"Saya pastikan dulu korban masih hidup atau sudah meninggal, saya belit kepalanya dengan kain dan saya bungkus dengan plastik," ungkapnya.

Tak mau diketahui oleh banyak orang, selanjutnya korban pun dimasukkan ke dalam bak mandi selanjutnya di tutup dengan pasir dan dicor dengan semen sebanyak dua lapisan.

Sementara itu, Kasatreskrim polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan itu memperagakan adegan sebayak 10 adegan.

"Hal itu agar mencocokkan keterangan di berita acara dengan adegan secara riil peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka. Kita lakukan reka ulang di polres demi keamanan tersangka," katanya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338, 339 dan 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.