Kasus Penganiayaan Ketua PPS Desa Wonokerto Berakhir Damai

Satreskrim Polres Demak membebaskan pelaku penganiayaan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.


Pembebasan tersebut dilakukan usai kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku melakukan mediasi dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, pelaku berinsial S, seorang perangkat Desa Wonokerto, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Arifin, merupakan Ketua PPS Desa Wonokerto, pada Senin (8/5).

"Pelaku berinisial S, sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan lebih dari sepekan. Namun, antara pelaku dan korban memilih jalur kekeluargaan. Kami lakukan Restoratif Justice, kemudian kami bebaskan (pelaku)," ungkap AKP Winardi, Sabtu (10/6) di Kabupaten Demak.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan banyak pihak tersebut dihentikan setelah ada upaya penyelesaian antar kedua belah pihak.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya membenarkan, kedua belah pihak memilih Restoratif Justice atau menyelesaikan permasalahan dengan mediasi antara korban dan tersangka. Pelaku sendiri dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (8/6).

"Iya, benar. Terkait kasus penganiayaan Ketua PPS Desa Wonokerto itu sudah selesai. Antara korban dan pelapor atau tersangka ini sudah berdamai dan melakukan Reatoratif Justice. Terlapor juga sudah kami bebaskan," terang AKBP Muhammad Purbaya.

Sebelumnya, Arifin, seorang Ketua PPS Desa Wonokerto babak belur dan dirawat di rumah sakit, usai dianiaya oleh seorang oknum perangkat desa. Penganiayaan tersebut terjadi, diduga buntut permasalahan antara korban dan B-U, merupakan mantan Kades Wonokerto.

Disebutkan, persoalan terjadi lantaran pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar, hanya mengundang satu partai, yakni PKB. Beberapa saat setelah B-U telfon, korban langsung di datangi dua orang berkendara motor, dan dianiaya di depan anak dan istrinya.

Kasus tersebut, mendapat perhatian banyak pihak, termasuk KPU Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah. Bahkan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, meminta Polda Jawa Tengah, membackup penanganan kasus tersebut.