Kasus Penonjoban 8 ASN Pemkot Salatiga, Wali Kota: Tidak Perlu Mediasi

Upaya DPRD Salatiga menjadi mediator antara 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Salatiga yang dinonjobkan dengan Wali Kota Salatiga Yuliyanto, diprediksi bakal menemui jalan buntu.


Upaya DPRD Salatiga menjadi mediator antara 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Salatiga yang dinonjobkan dengan Wali Kota Salatiga Yuliyanto, diprediksi bakal menemui jalan buntu.

Pasalnya, Wali Kota menilai upaya pertemuan antara dirinya dengan Wakil Rakyat guna membahas 8 ASN Salatiga tidak perlu terjadi. Pasalnya, hukuman terhadap 8 ASN Salatiga tersebut telah diatur dalam mekanisme evaluasi.

"Mereka dikenai hukuman disiplin. Bukan masalah menolak mediasi, tapi kami sudah melakukan mekanisme proses evaluasi sendiri terhadap 8 ASN yang dinonjobkan," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Sabtu (29/5).

Mekanisme yang ia maksud adalah begitu ASN dikenakan sanksi, maka saat itu pula dilakukan pengamatan dan evaluasi terhadap kedisiplinan dan loyalitas ASN.

Namun, Yuliyanto keberatan jika dikatakan menolak untuk digelar mediasi. Justru ia mempertanyakan bahasa mediasi yang digunakan dalam pembahasan persoalan dirinya menonaktifkan 8 ASN dari jabatannya.

"Lha iya istilahnya salah bukan mediasi?. Mediasi itu kalau antara kedua belah pihak terjadi ingkar janji," tandasnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Salatiga yang dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit memutuskan jika Hak Interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP Salatiga sementara tidak ditempuh dan dialihkan dengan jalur mediasi.

Namun, jika pada akhirnya Wali Kota Salatiga bersikeras dengan keputusannya seluruh anggota dewan sepakat Interplasi akan ditempuh. [sth]