Kasus Siswa Bacok Guru Sudah Sampai Tahap II di Kejari Demak

MAR menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Demak
MAR menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Demak

Kasus MAR (17) siswa bacok guru di MA Yasua, saat ini sudah masuk Tahap II dan  telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pada Selasa (10/10). Ok

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo menyampaikan, bahwa memang benar berkas kasus MAR, siswa yang membacok gurunya sudah lengkap dan diterima Kejari Demak.

"Sekarang sudah tahap II. Anak sudah dipindahkan ke Rutan Demak, untuk besok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak. Prosesnya cepat karena ini merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa MAR selama proses penyidikan ini sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya bahkan sampai menangis.

"AR terlihat menyesali perbuatannya, namun ini merupakan kasus tindakan berencana, sehingga proses hukum terus berjalan," ucap Yulianto.

Untuk pendampingan terhadap MAR, Ia menyampaikan, bahwa hak perlindungan hukum untuk anak sudah dikawal oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

"Bapas Semarang yang melakukan pendampingan terhadap MAR, dimana rekomendasi - rekomendasinya sudah lengkap untuk nantinya disampaikan di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus MAR berlangsung di MA Yosua dimana Ia melakukan pembacokan kepada guru olahraga, yang juga Waka Kesiswaan, dikarenakan Ia tidak terima kebijakan gurunya, yang tidak  memperbolehkan Ia mengikuti UTS dikarenakan  tugas - tugas sekolahnya (syarat ikut UTS) tidak Ia selesaikan.,