- Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi
- Kader PDIP Solo Laporkan FX Rudy ke Mapolresta
- Yakin Klien Tak Bersalah, LBH Adhyaksa Dampingi Nelayan Pekalongan
Baca Juga
Kasus MAR (17) siswa bacok guru di MA Yasua, saat ini sudah masuk Tahap II dan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, pada Selasa (10/10). Ok
Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo menyampaikan, bahwa memang benar berkas kasus MAR, siswa yang membacok gurunya sudah lengkap dan diterima Kejari Demak.
"Sekarang sudah tahap II. Anak sudah dipindahkan ke Rutan Demak, untuk besok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak. Prosesnya cepat karena ini merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa MAR selama proses penyidikan ini sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya bahkan sampai menangis.
"AR terlihat menyesali perbuatannya, namun ini merupakan kasus tindakan berencana, sehingga proses hukum terus berjalan," ucap Yulianto.
Untuk pendampingan terhadap MAR, Ia menyampaikan, bahwa hak perlindungan hukum untuk anak sudah dikawal oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
"Bapas Semarang yang melakukan pendampingan terhadap MAR, dimana rekomendasi - rekomendasinya sudah lengkap untuk nantinya disampaikan di persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus MAR berlangsung di MA Yosua dimana Ia melakukan pembacokan kepada guru olahraga, yang juga Waka Kesiswaan, dikarenakan Ia tidak terima kebijakan gurunya, yang tidak memperbolehkan Ia mengikuti UTS dikarenakan tugas - tugas sekolahnya (syarat ikut UTS) tidak Ia selesaikan.,
- Polda Jateng Apresiasi Andil Media Bantu Urai Sengkarut Kasus Penembakan
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- DPRD Dukung FKSB Buka-bukaan Soal Dugaan Pemerasan Camat