Kawal Pemilu Kita Butuh Perlindungan LPSK

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai salah satu lembaga yang bergerak dalam lembaga pemantau membutuhkan kepastian dan perlindungan perangkat hukum khusus tentang perlindungan terhadap saksi.


Sebab, selama perjalanan pemantauan yang dilakukan oleh KPK salah satu persoalan yang utama adalah banyaknya dari anggota KPK yang mendapat ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak.

"Bahkan pernah anggota di Karisidenan Semarang diintimidasi oleh seseorang untuk mencabut laporan yang sudah kami masukan ke Bawaslu. Sehingga banyak anggota KPK yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena tidak ada jaminan yang memadai," ungkap Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa tengah Syaifudin Anwar, melalui keterangan pers Sabtu (16/3/2019).

Ia menambahkan ketiadaan jaminan ini mengakibatkan saksi enggan untuk memberi keterangan, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Berangakat dari persoalan ini, untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh anggota KPK selama menjalankan pemantauan Pemilu dan mengacu UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Karena dari berbagai kelemahan dan keterbatasan yang dimiliki oleh KPK, dan menjamin pada saat saksi dari KPK akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat,dan setelah memberikan kesaksian," jelasnya.

Jaminan ini, lanjut dia, penting untuk diberikan guna memastikan bahwa keterangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan pihak-pihak tertentu.Hal ini sejalan dengan pengertian saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP.