Kejaksaan Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Gratifikasi Kasus BUMDes Berjo

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto. Dian Tanti Burhani
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto. Dian Tanti Burhani

Usai jalani pemeriksaan, Camat Ngargoyoso berinisial WAP ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam Selasa (17/09) malam. 


Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan penahanan Camat Ngargoyoso tersebut. Sebelumnya WAP menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan WAP diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewan Pengawas (Dewas) Bumdes yang sebelumnya ditangkap berinisial AS. 

"WAP sendiri ditahan Selasa (17/09) sekira pukul 22.00 WIB, setelah penyidik Kejari diperkuat dengan adanya dua alat bukti yang telah diamankan," jelasnya Rabu (18/9). 

Ditambahkan dugaan gratifikasi yang diterima WAP ini terkait dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. Namun Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima. 

"Ya pokoknya ratusan juta rupiahlah," lanjutnya.  

Sebelumnya Kejari juga sudah menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Berjo. 

Pertama adalah Dewan Pengawas BUMDes Berjo, AS dan MM, mantan penjaga loket objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio. Selain itu kejaksaan menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut. 

"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.