Kejari Batang Musnahkan Belasan Ribu Narkotika 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan belasan ribu barang bukti tindak kejahatan narkotika. Barang bukti itu dari perkara yang sudah incraht atau sudah punya kekuatan hukum tetap.


"Ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu  sabu-sabu, pil psikotropika hingga  tembakau gorilla," kata Kepala Kejari Batang, Ali Nurudin, Rabu (22/12).

Rinciannya  24,8571 gram atau 15 paket sabu, 49,89741 gram tembakau gorilla dan 11.170 ribu pil psikotropika. Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, direndam serta dibakar.

Ali menyebut barang bukti berasal dari 97 perkara sejak Maret hingga November 2021. Kasus terkait narkotika termasuk banyak di Kabupaten Batang.

Usia para pelaku kejahatan di usia rata - rata di atas 18 tahun. Banyak di antaranya berlatar belakang pengangguran.

"Pidananya berat semuanya diatas 5 tahun, 7 tahun dan ada yang 10 tahun penjara," jelasnya.

Data Kejari Batang,  pada 2020 jumlah perkara narkotika sebanyak 76 kasus. Lalu sepanjang 2021 meningkat menjadi 97 perkara.