Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang memusnahkan belasan ribu barang bukti tindak kejahatan narkotika. Barang bukti itu dari perkara yang sudah incraht atau sudah punya kekuatan hukum tetap.
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Boediono Dan Todung Akan Bersaksi Di Sidang BLBI
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Dua Jambret
Baca Juga
"Ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu, pil psikotropika hingga tembakau gorilla," kata Kepala Kejari Batang, Ali Nurudin, Rabu (22/12).
Rinciannya 24,8571 gram atau 15 paket sabu, 49,89741 gram tembakau gorilla dan 11.170 ribu pil psikotropika. Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, direndam serta dibakar.
Ali menyebut barang bukti berasal dari 97 perkara sejak Maret hingga November 2021. Kasus terkait narkotika termasuk banyak di Kabupaten Batang.
Usia para pelaku kejahatan di usia rata - rata di atas 18 tahun. Banyak di antaranya berlatar belakang pengangguran.
"Pidananya berat semuanya diatas 5 tahun, 7 tahun dan ada yang 10 tahun penjara," jelasnya.
Data Kejari Batang, pada 2020 jumlah perkara narkotika sebanyak 76 kasus. Lalu sepanjang 2021 meningkat menjadi 97 perkara.
- Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Uang Suap Bansos yang Mengalir ke Juliari Batubara
- Awalnya Saling Tantang Di Medsos, Akhirnya Kritis Di Rumah Sakit
- Ketua Moeldoko Center Terima Kiriman Paket Misterius Berisi Lima Kelabang Berbisa