Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Peredaran Rokok Bodong Tak Ada Habisnya, Bea Cukai Kosek Sarang Rokok Bodong di Jepara
- Lengkapi Penyelidikan, Kades Kebonagung dan Warga Dites Urine dan PCR
- Residivis Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman Delapan Tahun Tidak Membuatnya Jera
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi tersebut adalah mantan Menteri Keuangan Boediono dan pengacara Todung Mulya Lubis.
"Besok untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," ujar Febri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (18/7).
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti telah memberikan kesaksian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menghadirkan Dorojatun bersama dengan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK Lukita Dinarsyah Tuwo.
Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Jika Dibutuhkan, Anggota Holding Siap Bantu Inalum
- Tiga Candi Mataram Kuno Ditemukan Lagi Di Mijen Semarang
- Ngeri, Begini Cara Siswa SMK Membunuh Driver Taksi Online