Selama setahun, Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025
- Forkopimda Boyolali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., menyatakan bahwa melalui upaya berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas, Kejari Semarang telah menyelamatkan keuangan negara secara signifikan.
Menurut Agung, salah satu fokus utama adalah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
"Pemulihan keuangan negara di Kejari Kota Semarang meliputi denda sebesar Rp50 juta, uang rampasan Rp5,8 juta, dan hasil lelang mencapai sekitar Rp4,6 miliar," ungkap Agung dalam konferensi pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jalan Abdurahman Saleh, Semarang, Selasa (23/7).
Konferensi pers ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan memaparkan capaian kinerja dalam periode Juli 2023 hingga Juli 2024.
Agung menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, Kejari Semarang berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan beberapa capaian penting.
"Kejari Kota Semarang berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan eksekusi denda sebesar Rp50 juta, uang rampasan yang dieksekusi mencapai Rp5.828.908, dan hasil lelang dari barang rampasan menghasilkan total Rp4.633.008.500 serta biaya perkara sebesar Rp50.000," kata Agung.
Dia menambahkan bahwa dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejari Semarang juga mencatat pencapaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara.
"Uang rampasan yang berhasil dieksekusi dalam perkara ini mencapai Rp3.100.000 dan biaya perkara sebesar Rp22.000," katanya.
Secara keseluruhan, penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara Tipikor dan TPPU serta tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU yang ditangani oleh Kejari Kota Semarang mencapai Rp4,6 miliar.
Selain itu, Kejari Semarang juga berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan keuangan negara.
Agung menjelaskan bahwa salah satu upaya tersebut adalah dengan bantuan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
"Dari DATUN, masuknya ke dalam bantuan hukum non-litigasi serta pemulihan keuangan negara, dalam hal ini kami bekerjasama dengan Bapenda untuk penagihan pajak," ujar Agung.
Agung juga menyebutkan bahwa berkat kerjasama yang terjalin antara Kejari Semarang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mereka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp43 miliar.
"Dari DATUN, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp43 miliar melalui MoU dengan Pemkot. Kami membantu Bapenda dalam penagihan pajak dari wajib pajak restoran, pajak bumi bangunan, dan pajak hiburan," tambahnya.
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025
- Forkopimda Boyolali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana