Kejari Usut Dugaan Korupsi Di Kecamatan Purbalingga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga senilai Rp334 juta.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga senilai Rp334 juta.

Dugaan kasus korupsi itu antara tahun 2017 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, dari penyelidikan yang ditindaklanjuti gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga dari 2017 hingga 2020.

"Pada tahap penyelidikan ditemukan sedikitnya Rp334 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Lalu Syaifudin, Jumat (12/3).

Kajari mengatakan, modus yang dilakukan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif.

Uang yang diduga dikorupsi dari anggaran operasional dan pengadaan barang kantor.
"Karena penyidikan baru akan dimulai, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti baru ditetapkan tersangkanya," ujar Syaifudin.

Kajari menambahkan, dalam tahap penyelidikan, kejari telah meminta keterangan terhadap 24 orang. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa sekitar 40 saksi.

Terdiri dari pejabat kecamatan dan Pemkab Purbalingga, serta pihak ketiga yang bermitra dengan kantor kecamatan Purbalingga. "Kami menargetkan, kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam 2x30 hari," tambahnya.