Kejati Jateng Selesaikan 40 Perkara Pidum Secara Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menyelesaikan 40 perkara tindak pidana umum secara Restorative Justice.


Kepala Kejati Jawa Tengah I Made Suarnawan mengatakan penyelesaian Restorative Justice itu  dilakuan di luar pengadilan atas kasus yang ditangani periode Januari hingga Juli 2023.

"Kurun waktu 7 bulan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyetujui 40 perkara pidum dan diselesaikan secara keadilan justice," ungkap Suarnawan, Sabtu (22/7). 

Lebih lanjut ia menuturkan penghentian penuntutan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan itu sebelumnya sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Beberapa kasus tersebut disetujui restorasi justice antara lain karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ada kesepakatan damai tanpa syarat antara pelaku dan korban, serta didampingi oleh tokoh agama dan masyarakat," tuturnya.

Ia menambahkan terdapat salah satu kasus menarik yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Jawa Tengah, yakni perkara perzinahan yang terjadi di salah satu daerah.

Menurutnya, di wilayah Jawa Tengah terdapat 212 kasus rumah tangga yang diselesaikan secara Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah.

"Kasus perzinahan antara seorang perempuan dengan pelaku yang dipergoki oleh suami perempuan itu. Tindak pidana perzinahan yang terjadi tidak dilanjutkan proses hukumnya karena laporannya dicabut oleh korban, namun tidak penganiayaan yang dilakulan oleh pelaku terhadap korban tetap dilanjutkan," katanya.

Ia menambahkan pada bidang tindak pidana umum juga terdapat 13 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang surat perintah dimulainya penyidikan telah diterima oleh kejaksaan. 

"Namun hingga saat ini belum ada yang sampai penuntutan, semua masih proses penyelidikan untuk tahap selanjutnya," pungkasnya.