Pemilik lahan di paket proyek nasional senilai Rp 200 miliar di Pantai Slamaran, Haji Subechan akhirnya benar-benar menutup akses di lokasi tersebut. Alasannya, tidak ada kejelasan tentang kepastian pembayaran ganti rugi itu.
- Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara
- Perbaikan Jembatan Kali Babon Timbulkan Macet Panjang, Pengendara Di Jalur Pantura Semarang-Demak Mengeluh
- Keluarga Nasabah BMT An-Naba Pekalongan Alami Intimidasi Usai Adukan Kasus ke Disperindagkop UMKM
Baca Juga
Penutupan itu dilakukan kuasa hukum Haji Subechan, Zainudin dan Didik Pramono. Keduanya memasang spanduk di dua sisi lahan agar pekerjaan tidak bisa dilanjutkan.
Spanduk bertuliskan 'Barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP'.
"Aksi penutupan hari ini, karena setelah dua pekan tidak ada kejelasan dari Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugi," kata Zainudin, Selasa (16/5).
Ia menyebut 1,5 hektare lahan milik kliennya terdampak paket 11 proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp200 miliar. Sedangkan untuk nilai total proyek nasional itu mencapai Rp1,24 triliun.
Proyek di pantai Slamaran itu dikerjakan PT Brantas Abipraya. Proses penutupan itu juga diwarnai 'pengusiran' pekerja serta alat berat yang sedang bekerja.
Saat penutupan, muncul pemilik lahan lain yang bernama Sohibin (47). Lahannya yang berada di sebelah Haji Subechan juga belum diganti rugi. Ia pun mendukung aksi penutupan itu.
"Sudah dua kali negosiasi tapi deadlock, tidak ada titik temu. Hanya menjanjikan akan, akan terus tidak ada kejelasank dan deadline ya itu tidak ada," ucapnya.
Penutupan itu akan terus dilakukan hingga kliennya mendapatkan ganti rugi.
Warga lain, Sohibin warga Degayu Kecamatan Pekalongan Selatan, mengatakan juga belum mendapat ganti rugi. Sejak proyek berlangsung, dirinya tidak diberikan penjelasan detil.
Sepengetahuannya, pembangunan tanggul hanya satu meteran. Ternyata pembangunannya memakan lahannya yang cukup luas.
"Tapi kenyataannya ada beberapa meter kalau dikalikan. Sehingga kami selalu pemilik lahan keberatan kalau diberikan secara cuma-cuma," katanya.
Ia pun sudah mendatangi kontraktor tapi hanya dijanjikan ganti rugi tanpa ada kepastian. Hanya dijanjikan diganti Desember 2023.
"Lha takutnya saya proyek selesai sampai Desember. Ketika proyek selesai kita mau minta ganti rugi sama siapa," ucapnya.
- 2.250 Orang Telah Divaksin di Serbuan Vaksin Pelajar dan Masyarakat
- Perkuat Komitmen Kerjasama, UKSW dan PMI Teken MoU
- Menjelang Perayaan Natal, Polres Tegal Gotong Royong Bersihkan Gereja