Konsep pengangkutan logistik atau tol laut yang dicetuskan Presiden Joko Widodo sudah berjalan empat tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih menemu sejumlah masalah.
- Pemkot Semarang Berikan Pengusaha Kemudahan Berinvestasi
- Bangkitkan Ekonomi UMKM Pasca Pandemi dengan Meningkatkan Kualitas Packaging
- Gile, Negara Rugi Rp 133,6 Triliun!
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt Wisnu Handoko menjelaskan salah satu masalah yakni soal regulasi yang tidak mengikuti konsep tol laut
Regulasi itu seperti PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, PP 5/2010 tentang Kenavigasian, PP 20/2010 tentang Angkutan Di Perairan dan PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
"Empat PP ini, sudah old (usang) menurut saya. Harusnya menyesuaikan," ujarnya dalam diskusi Ngopi Sore Ngobrol Inspiratif Soal Ekonomi Bareng Repnas di Posko Repnas, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Wisnu memberi contoh misalkan PP Angkutan Di Perairan yang kurang mengakomodir teknologi informasi. Kemudian PP Kepelabuhanan, yang kurang ada pengembangan.
Menurutnya PP 61/2009 harus dibikin pengembangan khususnya aturan terkait bagaimana mengembangkan terminal khusus. PP itu juga harus disinergikan dengan Undang-Undang Kepulauan.
"Karena banyak pelabuhan yang dibangun kadang-kadang kewilayahan. Ini menguras budget kita karena enggak tepat penggunaannya," ujarnya.
Untuk masalah keselamatan dan keamanan pelayaran seperti yang diatur dalam PP No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, perlu juga adanya pemutakhiran.
"Kita ini negara yang dilalui banyak kapal asing, kalau minyaknya tumpah kita bonyok juga. Kita kurang ini juga, bargaining kita kurang kuat, ganti rugi dan sebagainya," pungkasnya.
- Perkokoh Sinergi Jelang Tantangan 2023, SG Gelar Evaluasi dan Penjaringan Aspirasi Program TJSL Bersama Mitra Strategis
- Manulife Saving Protector Berikan Rasa Aman Masuki Masa Pensiun
- 30 UMK Unggulan Ramaikan Pertamina SMEXPO