Kemenkumham Jateng :  Pengawasan Orang Asing Perlu Menggandeng Notaris

Kepala Kantor Wilayah (Ka-Kanwil) Kemenkum HAM Jateng A. Yuspahruddin berharap Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menggandeng notaris untuk memantau siapakah pemilik manfaat dari sebuah perusahaan asing di Indonesia.


Peringatan ini disampaikan Ka-Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kanim Kelas I TPI Semarang ditengah Rapat Koordinasi Pengawasan orang asing tingkat Kota Salatiga, di Hotel Laras Asri Salatiga, Selasa (22/02).

Dalam kesempatan itu, Ka-Kanwil berkesempatan membuka jalannya rakor yang dihadiri Turut menghadiri rakor Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono, Karutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano, Jajaran Kanim Semarang serta seluruh anggota TIMPORA Salatiga.

Dikatakan Ka-Kanwil, banyaknya orang asing  dalam satu wilayah / daerah tentu memiliki imbas yang negatif diantaranya penyalahgunaan izin hingga pelanggaran lainnya di bidang keimigrasian, selain tentunya ada juga dampak positifnya. Tak terkecuali di Kota Salatiga.

"Sebagai kota yang memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai aspek, Salatiga mempunyai implikasi langsung terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing di wilayahnya," kata Ka-Kanwil.

Dan dalam pengawasan terhadap orang asing memang tugas dari imigrasi. Namun perlu juga kontribusi dari berbagai pihak terkait sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi maksimal.

"Imigrasi memang tugasnya melakukan pengawasan, pengawasan terhadap lalu lintas, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu tim ini perlu dibentuk," tandasnya.

Dalam melakukan,m pengawasan, Imigrasi diakuinya tidak mungkin bekerja sendirian apalagi di kondisi sekarang ini harus saling bertukar informasi, mendekatkan diri, untuk sama sama melakukan pengawasan. Untuk itu menurutnya, dalam anggota TIMPORA perlu adanya unsur notaris.

Yuspahruddin juga menyinggung soal Beneficial Ownership (BO) atau prinsip mengenali pemilik manfaat. Ia mencontohkan semisal ada orang asing yang memiliki pabrik namun atas nama orang Indonesia, maka hal tersebut perlu dilakukan pendalaman.

"Kemenkumham melalui Ditjen AHU ada kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership), mungkin banyak terjadi  misal kepemilikan terhadap tanah yang didirikan pabrik bukan atas nama orang asing tetapi atas nama orang Indonesia," terang Yuspahruddin menjelaskan.

Sebelumnya, Kakanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan dalam laporannya berharap melalui rakor ini Timpora Salatiga dapat mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal.

Selain itu, kepada media ia juga mengatakan terdapat 2 (dua) metode dalam mengawasi keberadaan orang asing.

"Untuk pengawasan orang asing ada dua, pertama administratif dan kedua yang dilakukan bersama-sama misal dengan TIMPORA secara on the spot atau melalui sistem kita. Orang asing disini (Salatiga) rata-rata sebagai missionaris dan pelajar," jelasnya.