Setubuhi Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat Ditangkap Polresta Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin

Kelakuan bejat seorang ayah yang tega menodai dan berbuat asusila terhadap anak kandungnya hingga berkali-kali, kini menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati. Kasus itu mencuat setelah aparat Polresta Pati berhasil mengungkap perkara tersebut.


Tragisnya, aksi bejat pelaku ini berkali-kali selama satu tahun lebih yakni sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Kini pihak Polresta Pati telah menangkap dan menjebloskan pelaku ke sel tahanan Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, rudapaksa dilakukan pelaku saat korban masih berusia 17 Dari keterangan pelaku, ia memuluskan aksinya dengan mengajak korban berjualan ke pasar di wilayah Pati Kota.

”Bukannya ke pasar, justru korban dibawa ayahnya ke sebuah hotel di Kota Pati. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban bakal membunuh ibunya bila menolak ajakan ayahnya itu,” ujar Alfan Armin, Selasa (9/7).

Tak hanya itu saja, pelaku juga mengancam bakal menceraikan ibunya jika krban nekat melaporkan hal itu kepada paman korban. Selain di hotel, perbuatan menyetubuhi korban juga dilakukan di rumah pelaku dan korban.

Parahnya lagi, pria berusia 49 tahun ini juga mengajak putrinya mendatangi klinik kesehatan untuk melakukan suntik KB dengan maksud agar korban tidak hamil. 

Menurut Alfan, korban sudah disuntik enam kali sejak Maret 2023 lalu berdasarkan catatan pihak klinik yang didatangi pelalu. Korban dipaksa suntik KB setiap tiga bulan sekali. 

”Tersangka mengaku mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Selain itu, korban juga dibawa tersangka untuk suntik KB sebanyak 6 kali, setiap 3 bulan,” papar Alfan.

Alfan menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pati. Polisi mengetahui perbuatan bejat pelaku, usai mendapat laporan dari paman dan ibu korban pada pekan lalu. 

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kasus aksi bejat tersebut, imbuh Alfan, dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman bagi pelaku yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.