- Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Pengangguran Tega Setubuhi Anak SMP, Dua Kali
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar
- Kades Mejasem Ungkap Fakta Ayah Bunuh Bayi di Pekalongan, Katanya: Pelaku Akui Perbuatannya
Baca Juga
Diduga mempromosikan dan mengindors judi oneline di media sosial (Medsos) Instagram (IG), seorang wanita muda berinisial DAP (18) warga Jakenan Pati, belum lama di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin membenarkan kasus tersebut. Alfan Armin mengungkapkan, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 1,5 Juta tiap bulan yang di transfer setelah mempromosikan Situs Judi Online.
“Awalnya ada Akun Instagram yang mengirim pesan DM (_direct message_) ke Akun IG milik tersangka menawarkan untuk endorse Situs Judi Online di Status Instagram tersangka, dengan perjanjian harus melakukan update status sehari dua kali dengan mencantumkan Situs Judi Online tersebut”, terang Kompol M Alfan Armin.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka DAP ini berawal dari personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli Siber, dari hasil patroli Siber tersebut, petugas menemukan adanya akun Instagram dari seorang perempuan warga Kabupaten Pati dengan inisial DAP dengan jumlah followers 121 ribu yang mempromosikan suatu Situs Judi Online.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik Akun Instagram tersebut dan pada hari Sabtu, 9 November 2024 petugas mendatangi rumah tersangka dan dari hasil pengecekan handphonenya ditemukan akun Instagram yang mempromosikan Situs Judi Online tersebut”, bebernya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini sejak bulan Mei 2024.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Th 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar," pungkas Kompol M Alfan Armin.
- Lomba Video Reels Instagram: Libur Lebaran Ayo Ngonten Berfaedah Dapatkan Hadiah
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Gelapkan Dana Rp2,3 M, Karyawan Koperasi Dibekuk Polres Pekalongan Kota