Kepala Desa dan Lurah Jadi Garda Terdepan Waspada Investasi Ilegal

Kepala Desa dan Lurah menjadi garda terdepan yang diharapkan peranannya dalam menyampaikan informasi mengenai Industri Jasa Keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat.


Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa dalam   acara Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah, di Hotel Po, Semarang, Kamis (27/10).

Aman Santosa mengatakan,  pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah merupakan bagian dari “Program Gemi lan Nastiti”, yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi di  Jawa Tengah.

Menurut Aman, berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat  literasi keuangan di Jawa Tengah sebesar 47,38%, sudah lebih tinggi dibandingkan  Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Sementara Indeks Inklusi produk Keuangan di  Jawa Tengah sebesar 65,71%, tercatat lebih rendah dibandingkan Indeks Inklusi  Keuangan Nasional sebesar 76,19%. Hal tersebut mencerminkan masih terdapat  kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses produk, jasa, layanan keuangan.

 “Untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat perlu adanya kolaborasi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga edukasi dapat  dilakukan secara massif dan terintegrasi serta dirasakan oleh lingkup masyarakat terkecil.  Hal ini bertujuan agar masyarakat melek keuangan dan terhindar dari berbagai bentuk  investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal,” kata Aman Santosa.  

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal selama tahun 2011-2022

mencapai Rp117,5 Triliun. Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK Periode 1 Januari  2021 s.d. 16 Juni 2022 diketahui terdapat 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan  pinjol illegal yang diterima di Jawa Tengah.

Kota Semarang menjadi yang terbanyak  melaporkan pengaduan sebanyak 798 pengaduan (14,23%), diikuti oleh Kota Surakarta  sebanyak 295 pengaduan (5,26%), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14%), dan  Banyumas 214 pengaduan (3,82%).

Banyaknya pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjaman ilegal salah satunya  disebabkan karena adanya Ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuagan.

Untuk itu, kata Aman,  inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah,  ini  bertujuan untuk menjadikan Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam  menyampaikan informasi mengenai Industri Jasa Keuangan serta waspada investasi  ilegal kepada masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE, MM., Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarat OJK,  Kristrianti Puji Rahayu, dan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol.  Lafri Prasetyono, S.I.K, perwakilan Industri Jasa Keuangan Jawa Tengah serta 130 Lurah  dan Kepala Desa yang hadir secara fisik dan 8.000 hadir secara online.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarat OJK, Kristrianti  Puji Rahayu menyampaikan apresiasi kepada Kantor OJKRegional 3 Jawa Tengah dan DIY.

 “Inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa  Tengah inline dengan rencana literasi OJK untuk menyentuh desa pada tahun 2023,  sehingga program ini merupakan satu langkah ke depan dan lini terkecil untuk edukasi dapat dimulai dari kepala desa, ” kata Kristrianti Puji Rahayu.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE, MM, mengimbau seluruh Lurah dan Kepala Desa  berhati-hati  dalam melakukan investasi, karena setiap investasi ada risiko. Investasi harus pada  lembaga keuangan yang legal dan harus logis terhadap penawaran investasi. Lurah dan  Kepala Desa harus dapat menadi contoh dan memberikan ilmu kepada masyarakat.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. Lafri Prasetyono, S.I.  menyampaikan strategi penanganan investasi ilegal meliputi  Scanning (pengecekan  legalitas, identifikasi modus, dan patrol siber, Collaborative (bekerjasama dan  berkoordinasi untuk penegakan hukum investasi ilegal), warning (memberikan peringatan),  penegakan hukum, dan mitigasi melalui pembuatan posko pengaduan dan imbauan  kepada masyarakat.