Mulai Kamis Kemarin Pengecer Di Rembang Diizinkan Menjual LPG Melon

LPG 3 Kg Di Salah Satu Pangkalan Di Rembang Yang Sudah Laku Dijual. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
LPG 3 Kg Di Salah Satu Pangkalan Di Rembang Yang Sudah Laku Dijual. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Hingga Rabu (05/02) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg.

Namun, setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah, mulai Kamis kemarin (06/02), pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindakop dan UKM) Rembang, Mahfudz, saat dihubungi Kamis (06/02) mengungkapkan, Pemkab tidak lagi menunggu surat edaran resmi dalam menanggapi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Prabowo Subianto di berbagai media. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg tersebut.

"Terkait instruksi pak Presiden di media itu terkait LPG 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual, " ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya ada penjual eceran gas LPG 3 kg yang akan beralih status menjadi subpangkalan. Namun, bagaimana mekanisme subpangkalan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Karena harga itu sama. Jika di pangkalan itu 'kan sudah ada perhitungan keuntungan sekitar Rp. 2.400. Tapi kalau di sub pangkalan keuntungannya seperti apa? Harganya kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000. Lebih teknis nanti kita menunggu petunjuk, sementara ini pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula," terangnya.

Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan tujuan dari adanya subpangkalan yaitu melegalkan status para pengecer di sistem penjualan gas LPG 3 kg.

Dengan adanya sub pangkalan, nantinya harga LPG 3 kg di pasaran akan lebih terkendali dan hal itu menguntungkan masyarakat.

"Nanti harapannya sub pangkalan menjual gas LPG 3 kg tidak jauh dari HET. Harga lebih terkendali, karena mereka mengikuti harga dari pemerintah," tuturnya.

Seorang pengecer LPG 3 kg di beberapa desa di Rembang Kota mengaku senang dengan keputusan pemerintah di atas. Dengan cara begitu para pengecer tersebut mendapat keuntungan lumayan,

Hal yang sama juga diungkapkan sejumlah warung kopi. Mereka mengaku dengan dilarangnya pengecer menjual gas LPG 3 kg, pihaknya sering kesulitan mencari gas untuk berjualan di warung kopinya.

Pemilik toko di kelurahan Leteh Kecamatan Rembang, Samani mengaku senang diperbolehkan menjual kembali menjual gas LPG 3 kg. Dirinya sudah mendaftar sebagai subpangkalan melalui metoda online. Kini dirinya tinggal menunggu hasil dan pelaksanaannya sebagai subpangkalan.

"Bagus kalau kita bisa jual lagi LPG 3 kg. lya, ini saya malah sudah daftar subpangkalan via online. Kalau menurut saya lebih enak (kalau menjadi sub pangkalan - red). Kemungkinan sudah diatur dari pemerintahan 'kan tidak mungkin saling jor-joran masalah harga sampai Rp20.000 lebih. Masalah jatah juga, karena sasaran subsidi 'kan untuk rakyat kecil," ungkapnya.