Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Beri Sanksi Tegas Kepada Pemalsu SKTM

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo akan memberi sanksi tegas kepada siswa yang kedapatan memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


Menurut Gatot, mereka yang terbukti curang saat mendaftar akan langsung didiskualifikasi. Saya minta yang mendaftar dengan membawa SKTM, harus menandatangani pernyataan pakta integritas benar-benar miskin. Kalau kedapatan curang, maka akan langsung, siswa kami kembalikan ke orang tua," tegas Gatot saat dihubungi, Rabu (4/7).

Tak hanya itu, Gatot memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan dan jika diperlukan investigasi mendalam soal indikasi kecurangan SKTM.

Menurut Gatot, pencanangan program kuota minimal 20 persen bagi siswa yang tidak mampu tetap berlaku di masing-masing sekolah. Selain itu, sistem pendaftaran zonasi juga tetap dijalankan.

Kuota siswa miskin minimal 20 persen dengan tidak ada batasan maksimal. Jadi bisa saja nanti, satu sekolah itu kuota siswa miskin bisa 35 persen. Nah ini pemerintah hadir dalam rangka mengangkat atau mengurangi angka kemiskinan melalui pendidikan," jelasnya.

Gatot meminta, kepada jajaran yang berwenang menerbitkan SKTM agar lebih cermat dan jujur. Menurutnya, ketidakcermatan pihak yang menerbitkan SKTM akan membawa masalah berkelanjutan di masa mendatang. Gatot tidak ingin kasus 168 siswa dari golongan mampu justru memanfaatkan SKTM agar mudah diterima di sekolah negeri.

"Saya minta semua pejabat yang bersangkutan dari RT, RW, Kades, Camat bekerja dengan baik yaitu benar-benar menerangan miskin," pungkas dia.