Kepala LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Menggunakan Metode Jasa Lainnya

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menghadiri Rapat Tingkat Menteri  di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (27/12).


Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Revisi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan.

Penyusunan revisi rancangan peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa. 

Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendamping Pembangunan ini adalah menyediakan payung hukum dalam pemenuhan tenaga pendamping pembangunan yang saat ini tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia. 

Dimana proses atau mekanisme dan persyaratan rekrutmen tenaga pendamping tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda – beda. 

Pada kesempatannya Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan bahwa metode pengadaan tenaga pendamping dapat menggunakan metode Jasa lainnya. 

"Jika Pendamping Pembangunan menggunakan mekanisme pengadaan Jasa Lainnya maka Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan sudah termasuk ke dalam honorarium / gaji, sehingga pembayaran atas Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan dibayarkan secara mandiri oleh Pendamping Pembangunan,"  kata Hendi (sapaan akrab Kepala LKPP).

Dalam rapat yang digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa pemerintah harus berkomitmen dalam mewujudkan satu program bersama seluruh K/L/PD yang terintegrasi, disampaikan bahwa metode pengadaan dapat bekerjasama dengan lembaga independen atau lembaga professional.

Terkait hal tersebut, Kepala LKPP menyampaikan bahwa kerja sama pemerintah dengan Lembaga independent atau professional untuk pengadaan jasa lainnya harus tetap menggunakan cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan turunannya.

“Pemerintah bisa menggunakan metode swakelola jika bekerjasama dengan instansi pemerintah termasuk dengan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta, dan melalui Penyedia jika pemerintah akan bekerjasama dengan perusahaan,” ujar Hendi.