Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kendal saat menaruh barang berupa paketan narkoba jenis sabu, Selasa (5/10/2021).


Tersangka Ahmad Lutfi Azis (23) warga Desa Sidomulyo Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo kecamatan Cepiring.

"Atas laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Cepiring. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan mencurigai ada pemuda yang sedang menaruh sesuatu dipinggiran jalan. Kemudian tim kami mendekati pemuda itu dan memang benar tersangka lagi menaruh barang,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto, Selasa (5/10/2021).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok.

Pelaku kemudian diminta menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan 8 tempat lainnya sudah diambil pemesan.

"Kami kembangkan kasus ini dan kami juga gelandang tersangka untuk menunjukkan lokasi dimana tersangka menaruh narkoba. Ada 20 lokasi yang ditunjukkan tersangka, dari 20 lokasi atau alamat hanya tinggal 12 lokasi saja yang masih ada barangnya (sabu). Yang 8 lokasi, paketannya sudah diambil pembeli,” jelasnya.

Di 12 lokasi tersebut, polisi mengamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna putih dengan total berat 26,8 gram.

"Dari 12 lokasi tersebut, polis mengamankan barang bukti berupa paketan sabu-sabu yang masing-masing 9 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus isolasi warna putih. Berat total keseluruhan 26,8 gram,” terangnya.

Tersangka ini disuruh oleh seseorang bernama Arifin untuk mengambil barang paketan sabu di jalan Lingkar Kaliwungu dengan total 35 paket.

Setelah itu, tersangka akan  dihubungi oleh Arifin untuk menentukan lokasi mana saja paketan sabu itu akan diletakkan.

Setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah dari Arifin senilai Rp 1 juta.

"Jadi tersangka ini mengambil 35 paket sabu dulu di Jalan Lingkar Kaliwungu, setelah itu tersangka akan dihubungi Arifin untuk menentukan paketan-paketan sabu diletakkan. Tiap pengambilan hingga pengiriman paket atau transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp 1 juta,” tambahnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaran,” ujarnya.  

Tersangka Ahmad Lutfi mengatakan baru dua bulan ini bekerja sebagai kurir dan setiap transaksi mendapatkan upah Rp 1 juta.

"Saya baru dua bulan ini, untuk setiap transaksi dapatnya lumayan Rp 1 juta,” kata tersangka.

Tersangka juga mengaku jika telah meletakkan 20 paket sabu yang lokasinya sudah ditentukan oleh Arifin. Aksi yang dilakukan tersangka saat meletakkan barang haram tersebut cukup nekad, disiang hari agar bisa dijadikan bukti berupa foto jika sudah diletakkan.

"Saya sudah letakkin paketnya di 20 lokasi di kecamatan Patebon dan Cepiring. Saya kalau letakin barangnya tiap siang hari, soalnya kalau siang kan bisa difoto buat bukti kalau paketannya sudah diletakkin,” pungkasnya.