Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar Tri Haryadi sebut menambahkan ada tiga hal yang tidak terpenuhi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sumatera Utara.
- KPU Salatiga: Visi Misi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidak Boleh Keluar Rel
- Bawaslu Jateng: Selama Masa Tenang, Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Dan Kecurangan Pilkada Serentak Jawa Tengah 2024
- Gibran Rakabuming, dari Wirausahawan ke Calon Wakil Presiden
Baca Juga
Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar Tri Haryadi sebut menambahkan ada tiga hal yang tidak terpenuhi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sumatera Utara.
KLB yang digelar di Deli Serdangdan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah.
"Pertama KLB harusnya dihadiri minimal 2/3 dari pemegang suara yaitu ketua DPD," jelasnya kepada awak media, Selasa (9/3) sore.
Kedua harus dihadiri minimal 1/2 daripada ketua DPD seluruh Indonesia. Dan ketiga harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi. Dimana SBY sebagai ketua Majelis tinggi tidak pernah memberikan persetujuan atau ijin.
"Sehingga dari tiga poin itu yang ada di AD/ART partai Demokrat tahun 2020 yang saat ini ada di kantor Kemenkumham sudah menggugurkan acara KLB partai Demokrat," tegas Tri Haryadi.
Selain itu lanjut Tri Haryadi, dalam UU partai politik juga menyatakan bahwa KLB, Musyawarah Luar Biasa, itu bisa dilaksanakan oleh pengurus atau anggota partai politik yang aktif.
"Namun penyelenggara KLB di Deli Serdang seminggu sebelum KLB dilaksanakan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," imbuhnya.
Selain itu dirinya bersama bersama 35 ketua DPC di Jawa Tengah pada 5-7 Maret lalu melakukan rapat koordinasi daerah di Semarang. Dan sebagai pemegang suara/pemilik suara sah tidak ada yang hadir di hadir di KLB.
Namun jika ada klaim 14 hadir itu bukanlah pemilik suara yang sah, bukan ketua DPC yang sah yang mendapatkan SK dari hasil Konggres V partai Demokrat pada 15 Maret 2020 dan sudah disahkan oleh Kemenkumham beserta AD/ART-nya.
"Seandainya disitu ditemukan bukti-bukti ada pemalsuan data mewakili atau mendapat mandat dari ketua DPC pasti akan kita polisikan," tegasnya.
Pihaknya yang ada di daerah penolakan KLB dengan melakukan gerakan moral berupa pernyataan sikap yang jelas dan tegas dan mendorong DPP untuk terus mendesak pemerintah tidak menyetujui hasil KLB.
"Salah satu rekomendasinya pemerintah tidak menyetujui atau tidak mengesahkan hasil KLB di Medan. Karena Konggres, Munas itu ranah DPP. Dan kami tegak lurus kepada ketum AHY hasil Konggres V tahun 2020," tuturnya.
Sementara itu anggota Fraksi Partai Demokrat Karangnyar Leo Eddy Kusumo bersama tiga orang lainnya yakni Supriyanto dan Karwadi menyatakan sikap bahwa mereka masih setia dengan kepengurusan partai Demokrat yang dipimpin oleh Ahus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Apapun kondisinya kami tetap mengikuti instruksi yang disampaikan oleh ketuan umum baik dari jajaran DPP, DPD hingga DPC," jelasnya.
Dengan tegas Leo juga sampaikan bahwa KLB yang digelar Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret lalu tidak sah.
"Karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi oleh penyelenggara KLB," tandasnya.
- Faros Bantah Maju Pilwakot Salatiga untuk 'Menyelematkan' Sang Ayah
- Gelar Muspimcab, DPC PKB Demak Dukung Cak Imin Jadi Ketum
- Sri Sumarni Tak Mampu Tahan Air Mata dalam Sertijab Bupati Grobogan