Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Yesaya Tiluata, mengingatkan agar, Visi Misi dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga di Pilkada 2024-2029 harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga.
- H Sumanto SH Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2029
- Andika-Hendi Yakin Bisa Jadi Pemimpin Idaman Anak Muda
- Mengaji Bersama Habib Syech, Ahmad Luthfi Dapatkan Dukungan Ribuan Syekhermania
Baca Juga
"Karena hal tersebut menjadi sangat penting, mengingatkan program pencalonan tidak boleh keluar dari rel di kota Salatiga," kata Yesaya Tiluata di tengah Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga tahun 2024 bagi partai politik dan Stakeholder terkait di kota Salatiga, di Resort Kayu Arum, Salatiga, Kamis (01/08).
Hadir dalam Rakor tersebut Forkopimda atau yang mewakili, seluruh Komisioner KPU Salatiga, Komisioner Bawaslu Kota, TNI-Porli, perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat, serta Awak Media bertugas di Kota Salatiga.
Diungkapkan Yesaya Tiluata, program sesuai aturan PKPU dalam tahapan pelaksanaan Pilkada bahwa syarat pencalonan harus menyampaikan Visi Misi.
Selain itu ada syarat inti yang harus kita perhatikan adalah citra diri atau sosialisasi bakal calon yang akan menjadi calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Salatiga dari berbagai profesi.
"Hal-hal demikian itu memang diakomodir di dalam peraturan KPU ataupun undang-undang pemilihan walikota atau wakil walikota yang memang nanti disosialisasikan," terang dia.
Sementara, Kepala Bappeda Kota Salatiga Agung Hendratmiko, ST, MT., menerangkan bahwa rancangan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kota Salatiga prosesnya dimulai sejak tahun 2023.
Dan semua tahapan akan disahkan sebagai peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang dilakukan pada bulan Agustus 2024.
"Penyusunan RPJPD Kota Salatiga Tahun 2025-2045 telah memasuki sejumlah tahapan. Dimana, rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD," ungkap Agung.
Poin penting pada pelaksanaan ini, diakui dia, adalah penajaman VISI RPJPD yaitu penajaman mengenai rumusan umum terhadap keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun.
Sebagai informasi, sesuai tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 bahwa pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimana jadwal hampir satu bulan penuh adalah pemberkasan dan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon.
Hingga tahapan pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota Salatiga akan diusulkan dan tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 adalah waktu pelaksanaan pengumuman dan pemungutan suara.
- Wujudkan Kamseltibcarlantas Di Kota Solo
- H Sumanto SH Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2029
- Bagi-Bagikan Helm SNI, Bagian Aksi Simpatik Operasi Zebra Candi 2024