Ketua DPRD Geram Pada Kasatpol PP Demak

 Audiensi DPRD Demak, GP Ansor, dan Satpol PP Kabupaten Demak, di Gedung Paripurna DPRD Demak, Kamis (5/8). RMOL Jateng
Audiensi DPRD Demak, GP Ansor, dan Satpol PP Kabupaten Demak, di Gedung Paripurna DPRD Demak, Kamis (5/8). RMOL Jateng

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet sempat geram dengan alasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ridhodhin, saat menyampaikan klarifikasi terkait lambannya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penertiban Karaoke Liar di Kabupaten Demak.


"Alasan Satpol PP itu sudah basi. Kalau kurang anggaran, bilang saja, berapa. Nanti DPRD yang anggarkan. Intinya, berani atau tidak lakukan eksekusi?. Teman teman Ansor dan Banser sudah siap membantu," ujar Slamet kepada Kasatpol PP Demak, Kamis (5/8) di Ruang Paripurna DPRD Demak.

Kasatpol PP Demak, Ridhodhin menyampaikan, bahwa sejak Perda (no. 11 tahun 2018) itu muncul, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyegelan dan mengirim puluhan pekerja karaoke ke Panti Sosial di Solo. 

"Kalau ditanya berani atau tidak, kami sudah lakukan upaya penegakan perda. Tapi kalua untuk pengawasan 24 jam, kami merasa kucing kucingan dengan pihak karaoke. Kasihan anggota saya kalua harus mengawasi terus setiap malam," kata Ridhodhin.

Sementara itu, saat ditanya terkait anggaran, Kasatpol PP Demak, menjawab kurang jika untuk makan dan minum untuk operasional. Selain itu, Satpol PP sendiri belum menjawab besarnya anggaran yang akan diajukan ke DPRD Demak. 

"Kalau selama ini kurang. Ya paling untuk makan dan minum anggota saja," tambah Ridhodhin.

Seperti diketahui, larangan tempat hiburan karaoke tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018. Namun, masyarakat Kabupaten Demak menyayangkan dan menuding adanya ‘pembiaran’ yang dilakukan pemerintah lantaran masih beroperasinya 38 tempat hiburan karaoke liar di Kota Wali.