Ketua Komisi D DPRD Jateng Nur Saadah Soal Energi Terbarukan

Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Perlu Satu Sikap
Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Dipimpin Langsung Ketuanya, Nur Saadah, Kamis (24/10). Istimewa
Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Dipimpin Langsung Ketuanya, Nur Saadah, Kamis (24/10). Istimewa

Jawa Tengah - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mengambil terobosan terkait dengan pengeleloaan energi terbarukan.

Upaya konkret yang menjadi agenda prioritas ke depan adalah perlunya sikap dan pemahaman yang sama, antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Hal itu mutlak agar implementasi yang dilakukan di lapangan tidak terjadi tumpang tindih yang akhirnya menimbulkan distorsi.

Demikian benang merah yang dirangkum dari dialog dengan stakeholder bidang energi terbarukan. Komisi yang membidang masalah energi, yakni Komisi D DPRD Jawa Tengah, mengawali masa bakti 2024-2029 dengan langsung melakukan langkah jemput bola. Silaturahmi yang dilakukan melalui audiensi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY dipimpin langsung Ketuanya, Nur Saadah.

Menjadi Bench Mark

Menurut orang nomor satu di jajaran Komisi D, DPRD Jawa Tengah itu, anggota DPRD, apalagi yang membidangi masalah energi, perlu belajar mengenai konsep pengembangan energi terbarukan.

“Provinsi DIY telah memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2020-2050. Untuk itu kita ingin melakukan benchmark ke sini. Tidak apa-apa. Belajar dari sudah paham saya kira langkah yang tepat,” ujar tokoh kelahiran Demak ini, Kamis (24/10) siang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah anggota Komisi D juga tampak hadir, seperti Joko Purnomo, dan anggota yang lain. Sementara itu dari jajaran eksektufi ikut mendampingi Irwan Edhie Kuncoro, dari Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Merapi, ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Yustina Ika Kurniawati Kabid Riset ESDM.

“Soal energi terbarukan perlu ada konsep yang jelas termasuk diadakan forum diskusi guna ada kesepahaman bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pengembangan energi terbarukan telah menjadi isu strategis nasional agar ke depan tidak lagi menggantungkan pada energi fosil,” ucap dia.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi, yakni Joko Purnomo. ‘’Pengelolaan energi baru terbarukan perlu kesepahaman bersama sekaligus menjadi itikad yang kuat mengenai keberlanjutan pemanfaatan sumber energi. Tidak dipungkiri energi fosil masih menjadi pilihan utama dari pemanfaatan energi baik untuk bahan bakar mau pun listrik,’’ terang Joko.

Program Sampai 2050

Selanjutnya, Yustina Ika Kurniawati menjelaskan sesuai RUED 2020-2050, Pemda DIY akan mengoptimalkan penggunaan energi baru terbarukan dengan target bauran pada 2025 sebesar 6.6% dan 8.5% pada 2050.

Untuk sekarang ini diakuinya pemahaman terbatas masyarakat, disebabkan masih tergantungnya dengan energi fosil. Belum lagi pada kebijakan anggaran setiap tahun selalu berkurang.

“Kondisi tersebut, menghambat program energi terbarukan. Hambatan paling nyata, pembangunan unit pembangkit energi terbarukan tidak dilakukan lagi pada 2023. Selain itu, edukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman soal energi terbarukan juga berkurang kegiatannya,” ucapnya.

Sedangkan anggaran paling banyak terserap untuk perawatan ratusan unit pembangkit energi terbarukan.

Total, Pemda DIY memiliki 310 unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dua pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan satu unit pembangkit listrik tenaga hibrid (PLTH). Yustina juga mencatat kepemilikan unit pembangkit energi terbarukan milik swasta. Ada satu unit PLTMH dan dua pembakit listrik tenaga biomassa (PLTB).

“Kami juga mendorong swasta untuk mengembangkan energi terbarukan, seperti di PT Madubaru itu ada PLTB dengan kapasitas 3.8 megawatt,” ujarnya.

Dorongan ke swasta tersebut lantaran Dinas PUPESDM sadar pembiayaan pembangunan energi terbarukan tak hanya cukup didanai Pemda DIY.

“Selain itu, juga untuk mengajar target bauran energi agar sektor energi terbarukan memberikan sumbangan ke total konsumsi energi,” jelasnya.