BANDUNG - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, berhasil meraih gelar doktor bidang hubungan internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
- Paus Pembela Kaum Papa Dan Rentan Nan Sederhana Itu Telah Berpulang
- Selamat Jalan, Mentor Dan Tokoh Pers Jawa Tengah
- Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk Soeharto Kembali Mencuat
Baca Juga
Gelar akademik itu diperoleh mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) ini usai mempertahankan disertasi pada ujian promosi doktor di Gedung Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad di Bandung, Sabtu (06/07).
Disertasi dengan judul Reunifikasi Korea Dengan Keterlibatan Multipihak: Suatu Studi Melalui Game Theory itu dipertahankan Teguh di hadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Mohammad Benny Alexandri, Taufik Hidayat, PhD, dan Dr. Arifin Sudirman.
Ada pun tim promotor Teguh terdiri dari Prof. Arry Bainus, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr. Wawan Budi Darmawan.
Pada akhir sidang, Teguh dinyatakan lulus dengan predikat yudisium sangat memuaskan.
Teguh menamatkan pendidikan sarjana S1 di universitas yang sama, dan kemudian melanjutkan studi S2 di University of Hawaii at Manoa, Amerika Serikat.
Judul disertasi yang diangkat Teguh Santosa, sepintas, memaparkan proses dan isu reunifikasi Semenanjung Korea yang telah berlangsung selama tujuh dekade sejak perang Dunia Kedua berakhir.
Teguh menyampaikan bahwa, selain faktor dinamika lingkungan domestik Korea Utara dan Korea Selatan, reunifikasi Semenanjung Korea tidak terlepas dari keterlibatan lingkungan internasional.
Dengan sendirinya wacana reunifikasi Semenanjung Korea lebih mudah dibicarakan jika hanya melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara, walau ada tantangan dan perbedaan sistem ideologi dan politik di antara keduanya.
Wacana reunifikasi Semenanjung Korea menjadi lebih sulit dibicarakan bila melibatkan multipihak atau negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan, terutama Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat China, dan Rusia.
Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.
Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini menyebut apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.
Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama, yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistence atau hidup berdampingan secara damai.
Teguh juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua Korea dan masyarakat internasional.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak