Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta amankan dua oknum anggota TNI yang diduga menggunakan narkoba, Selasa (28/4) kemarin.
- Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Lima Paket Sabu
- Empat Karyawan Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga 'Selundupkan' Keluar Pabrik
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Keduanya anggota TNI berinisial MK dan M selama ini bertugas di wilayah Sukoharjo.
Dandenpom IV Surakarta Letkol.Cpm Gunawan Setiadi tegaskan meskipun di tengah masa pandemi Covid-19, Denpom IV Ska tetap melakukan proses penegakan hukum ke Pengadilan Militer.
"Hasil pengecekan urine, hasilnya positif dan dilimpahkan pada kita," jelas Dandenpom, Kamis (30/4).
Ditegaskan Dandenpom, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota TNI yang melanggar kedisiplinan salah satunya dengan menggunakan narkoba. Akibatnya keduanya terancam di pecat dari kesatuannya.
"Sanksinya adakah pemecatan," tegasnya.
Kedua oknum tersebut disebutkan akan memasuki masa purna tugas (pensiun). Meski begitu proses hukumnya akan terus berjalan, tidak ada toleransi bagi siapapun baik anggota lama ataupun baru.
Meski begitu lanjut Dandenpom, tetap saja harus mengikuti proses aturan hukum dan dalam militer itu tidak mengenal istilah rehabilitasi. Itu yang membedakan dengan warga sipil yang bisa direhabilitasi.
"Di militer tidak ada (rehabilitasi). Langsung pecat, selesai," tandasnya.
- Ratusan Kali Beraksi, Pencuri Jalanan di Demak Diringkus Polisi
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia