Konsumsi Narkoba, Dua Oknum TNI Terancam Dipecat

Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta amankan dua oknum anggota TNI yang diduga menggunakan narkoba, Selasa (28/4) kemarin.


Keduanya anggota TNI berinisial MK dan M selama ini  bertugas di wilayah Sukoharjo.

Dandenpom IV Surakarta Letkol.Cpm Gunawan Setiadi tegaskan meskipun di tengah masa pandemi Covid-19, Denpom IV Ska tetap melakukan proses penegakan  hukum ke Pengadilan Militer.  

"Hasil pengecekan urine, hasilnya positif dan dilimpahkan pada kita," jelas Dandenpom, Kamis (30/4).

Ditegaskan Dandenpom, sanksi tegas akan diberikan kepada anggota TNI yang melanggar kedisiplinan salah satunya dengan menggunakan narkoba. Akibatnya keduanya terancam di pecat dari kesatuannya.

"Sanksinya adakah pemecatan," tegasnya.

Kedua oknum tersebut disebutkan akan  memasuki masa purna tugas (pensiun). Meski begitu proses hukumnya akan terus berjalan, tidak ada toleransi bagi siapapun baik anggota lama ataupun baru.  

Meski begitu lanjut Dandenpom, tetap saja harus mengikuti proses aturan hukum dan dalam militer itu tidak mengenal istilah rehabilitasi. Itu yang membedakan dengan warga sipil yang bisa direhabilitasi.

"Di militer tidak ada (rehabilitasi). Langsung pecat, selesai," tandasnya.