Ratusan Kali Beraksi, Pencuri Jalanan di Demak Diringkus Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian spesialis pengemudi mobil yang sedang beristirahat di area SPBU dan pinggir jalan pantura.


Suwondo (35), warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Demak, usai melakukan aksi pencurian di jalan pantura Semarang-Demak, tepatnya di Kecamatan Karangtengah, Demak. 

Pelaku pencurian spesialis barang barang yang berada di dalam mobil yang terparkir di area spbu dan pinggir jalan pantura.

"Saya sama adik, muter muter, nyari mobil yang sopirnya tidur di dalam. Kemudian ngambil menggunakan tongsis yang saya kasih perekat untuk ngambil barang barang seperti HP," ujar Suwondo.

Usai berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku kemudian menjualnya ke Kabupaten Kudus. 

"Uangnya buat judi online dan karaoke di Semarang," tambah pelaku.

 Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, dari penyidikan, pelaku sudah beraksi dari tahun 2018 di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Dari ratusan aksi, pelaku mengincar pengemudi mobil yang tertidur di dalam mobil yang terparkir di area SPBU atau pinggir jalan sepi.

"Mereka (pelaku) menggunakan tongsis yang sudah dimodivikasi ditempeli perekat untuk mengambil barang barang korban. Kalau orang di dalam mobil bangun, pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir," terang Kapolres Demak.

Kapolres mendesak, satu pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa beberapa buah handphone (gawai), tongsis, uang pecahan rupiah dan ringgit Malaysia, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.