KPK Dalami Adanya Arahan Khusus Dari Aa Umbara Sutisna Dalam Proyek-proyek Di KBB

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah (Setda) KBB di Aula Wakil Bupati area perkantoran Pemerintah KBB, Rabu kemarin (23/6).


Mereka adalah Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna K, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo R, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara) untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab KBB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (24/6).

Sementara itu, satu orang saksi, yakni Ida Nurhamidah tidak hadir dan telah konfirmasi karena alasan sakit.

"Tim Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial KKB. Yakni Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa (AW) pada Jumat (9/4), dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang ditahan pada Kamis (1/4).

Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia paket bansos sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan pemberian fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Atas keinginan Totoh itu, Aa Umbara selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia paket sembako.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan ke masyarakat KBB.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan KBB dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di KBB sejumlah sekitar Rp 1 miliar.