Polda Jateng Amankan 38 Unit Kendaraan dari Penadah di Magelang

Polda Jateng sita 38 unit sepeda motor hasil penadah di wilayah Magelang (Dok. Sitaan Barang Bukti Kasus Penadahan)
Polda Jateng sita 38 unit sepeda motor hasil penadah di wilayah Magelang (Dok. Sitaan Barang Bukti Kasus Penadahan)

Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus kejahatan penadah kendaraan bermotor di wilayah Magelang. Sebanyak 38 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti.


Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penyitaan puluhan kendaraan dan amankan seorang pelaku atas laporan kasus penadahan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan dari tangan tersangka para pelaku kejahatan usai terbukti mendapatkan kendaraan tanpa asal usul jelas. Modus para pelaku, juga menjual belikan onderdil dari bengkel. 

"Barang bukti sudah kita amankan puluhan sepeda motor bodong. Pelaku juga memperjualbelikan sparepart pretelan dari bengkel dari membongkar kendaraan didapatkan," kata Kombes Dwi, dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (28/4). 

Kelanjutan kasus ini masih dikembangkan jajaran Polda Jateng atas dugaan keterlibatan para pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap. 

Barang bukti hasil sitaan inipun diserahkan Polda Jateng ke pihak leasing. Guna mengembalikan kendaraan sebagai tanggung jawab lembaga leasing. 

Kepada masyarakat, Dirreskrimum Polda Jateng menghimbau bila merasa kehilangan kendaraan segera melakukan pengambilan dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian Tim Resmob dan Jatanras melakukan penelusuran. Penindakan di wilayah Magelang Kota, pelaku penadah sudah kita tangkap. Silahkan ambil langsung ke kantor kami dengan membawa surat kendaraan lengkap," jelas Kombes Dwi Subagio.