Tangkap Dua Pengedar, Satnarkoba Polres Banjarnegara Sita 45,77 Gram Sabu

Kapolres Banjarnegara, AKBP  Mariska Fendi Susanto didampingi sejumlah pejabat Polres saat rilis penangkapan pengedar narkoba jenis Sabu, Senin (28/4). Gatot HC/RMOLJateng
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto didampingi sejumlah pejabat Polres saat rilis penangkapan pengedar narkoba jenis Sabu, Senin (28/4). Gatot HC/RMOLJateng

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap dua pengedar narkotika di Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Minggu dini hari, 20 April 2025. Dua pria berinisial ECN (42) dan ARP (25) itu ditangkap saat berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan Kecamatan Pagedongan Banjarnegara.


Kepada wartawan, Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan penangkapan ini merupakan kasus besar untuk wilayah Banjarnegara dan masih akan dikembangkan lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan pukul 02.40 WIB, setelah penggeledahan badan yang disaksikan warga," kata Mariska di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4).

Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 April 2025 mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan.

"Saat dihentikan, dari salah satu tersangka ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu," katanya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah ECN. Di sana, polisi menemukan alat isap sabu (bong) serta tambahan barang bukti narkoba. "Total barang bukti (BB) sabu yang diamankan seberat bruto 45,77 gram," ujar Mariska.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap, dan sejumlah sarana pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan narkoba sejak 2015 dan mulai mengedarkannya sejak Februari 2025. Barang haram tersebut didapat dari wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Atas perbuatannya, ECN dan ARP dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mariska menambahkan, sepanjang Maret hingga April 2025, Polres Banjarnegara telah mengungkap enam kasus narkotika dengan delapan tersangka. Di antaranya, pada 2 Maret dengan dua tersangka dan sabu seberat 0,85 gram, 4 Maret satu tersangka dengan 12,19 gram.

Dan, pada 5 Maret dengan satu tersangka dengan 3,6 gram. Pada 16 Maret, satu tersangka diamankan dengan sabu seberat 5 gram, serta 14 April satu tersangka dengan barang bukti 0,03 gram.

"Kasus penangkapan ECN dan ARP ini adalah pengungkapan terbesar dalam periode tersebut," kata Mariska.