Suami Inneke Koesherawati Kembali Pakai Rompi Oranye

Mantan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah kembali dikirim ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7).


Terpidana korupsi suap satelit monitor Bakamla ini ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein berupa fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Usai diperiksa penyisik suami Inneke Koesherawati itu keluar dengan rompi tahanan oranye tahanan KPK.

Tidak ada kata yang keluar dari mulut Fahmi saat awak media menanyakan status baru yang disematkan penyidik KPK.

Ia hanya terus berjalan sembari menunduk menuju mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan KPK di Polres Jakarta Pusat.

Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah Wahid Husein staf Kalapas Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakaml.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.