BEM Universitas Djuanda (Unida) dan Aliansi Petani Jonggol (APJ) meminta KPK turun tangan dalam kasus penyerobotan tanah di Desa Singasari, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka menduga ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
- Berkunjung ke Masjid Agung Demak, AHY Ziarah Makam Raja-raja Demak
- Cerita Di Balik Kostum AKBP Ardi Di Film "22 Menit"
- Stabilkan Harga, Kementan Gelar Operasi Pasar Telur Ayam Besar-Besaran
Baca Juga
Jamal salah satu petani dan pemilik tanah di Desa Singasari, Jonggol yang menjadi korban menduga aksi penyerobotan perintah mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dan kroninya.
Menurutnya penyerobotan lahanmilik negara atau tepatnya hasil jaminan obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Putra Surya Perkasa (PSP) atas nama Trijono Gondokusumo ini sudah dipatau oleh Kejaksaan Agung dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menginventarisir keberadaan lahan negara atau lahan sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ada di Bumi Tegar Beriman, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dia menjelaskan dengan bukti-bukti yang kuat seperti dokumen serah terima hibah palsu, surat penyitaan tanah negara dari Direktorat Jenderla Kekayaan Negara (DJKN) dan surat kepemilikan tanah warga maka kasus ini bisa segera ditindaklanjuti oleh para aparat hukum.
"Dengan bukti-bukti yang kuat kami optimis para aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini, menangkap para mafia tanah dan mengembalikan lahan yang diserobot kepada kami maupun negara," jelasnya di depan gedung KPK kemarin, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOL
Selain meminta KPK ikut menelisik dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Rahmat Yasin, Unida dan APJ juta meminta KPK mengeluarkan surat permohonan untuk memindahkan napi korupsi ke ke Lapas yang ada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ketua BEM Unida Arifin menjelaskan alasan pemindahan napi koruptor dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan lantaran jual beli fasilitas dan izin keluar Lapas yang dilakukan Kepala Lapas Sukamiskin dan oknum lainnya.
Seperti diketahui Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Hussein bersama Inneke Koesherawati dan oknum lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam hal dugaan jual beli izin fasilitas dan keluar Lapas untuk napi koruptor.
"Agar kasus tersebut tidak terulang lagi dan adanya efek jera kami sebagai masyarakat meminta KPK memindahkan Napi koruptor ke Lapas di Nusakambangan. Kami merasa kejahatan mereka setingkat dengan para pelaku kriminal berat lainnya seperti bandar narkoba, perampok atau pembunuh," tutup Arifin.
- Berkunjung ke Masjid Agung Demak, AHY Ziarah Makam Raja-raja Demak
- Cerita Di Balik Kostum AKBP Ardi Di Film "22 Menit"
- Kalapas Sukamiskin Terima Suap, Ditjen Pas Bantah Kebobolan