KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Suap Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penjadwalan ulang tersebut lantaran ketidakhadiran enam orang tersangka itu dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"Dalam minggu ini akan dijadwalkan pemeriksaan kembali, ada sekitar enam tersangka yang belum hadir," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Febri menambahkan, pihaknya berharap keenam orang tersebut dapat kooperatif dengan cara tidak mangkir kembali.

"Kami harap semuanya bisa hadir nanti di pemerikaaan minggu ini," tukasnya.

Keenam orang tersebut adalah Sahrawi, Abdul Hakim,  Imam Fauzu, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.