KPK Periksa Sarah Estefein Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul

Plt. Jubir penindakan KPK, M Ali Fikri/net
Plt. Jubir penindakan KPK, M Ali Fikri/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Sarah Estefein pada hari ini Jumat (13/8).


Sarah sedianya diperiksa dalam kapasitasnya saksi pada perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI) dkk.

"Sarah Estefein (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tsk RHI dkk," kata Pelaksan tugas Jurubicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/8).           

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sarah digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Belum diketahui pasti apa yang akan digali tim penyidik KPK dari pihak swasta yang bernama Sarah itu. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam perkara ini. Taufik digali keterangannya perihal perkenalannya dengan Rudi Hartono Iskandar. 

Taufik juga didalami pengetahuannya soal dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C. Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. 

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.