Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menerima sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pemkot Semarang Minta Penggunaan Logo SHIELD Jangan Dipermasalahkan Lagi
- Tunggakan Pajak Motor Kota Semarang Rp 131 Miliar
- Semarang Jadi Kota Pelopor Penerapan Buku Pendidikan Pancasila Pertama
Baca Juga
"Kami ingin memberikan sosialisasi dan pemahaman dalam hal pencegahan gratifikasi," jelas Widyaiswara Ahli Madya KPK M Indra Furqon, berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar, Jumat (21/7).
Dia mengharapkan, kegiatan ini bisa menjaga integritas dan antikorupsi, salah satunya menolak gratifikasi.
Dia mengatakan, berbagai bentuk pemberian kepada ASN, pejabat publik, penyelengara pemerintahan berhubungan dengan jabatan atau kewajiban para abdi negara tersebut harus dilaporkan kepada KPK jika tidak mau terkena ancaman sanksi pidana.
"Apapun bentuknya, berapa nominalnya jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau kewajiban para abdi negara masuk kategori gratifikasi," lanjutnya.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menilai, penting melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi.
Bagus Selo sebut, KPK melaksanakan tugas dalam memberikn sosialisasi anti korupsi kepada DPRD dan Eksekutif di lingkungan DPRD agar memiliki pemahaman terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini bertujuan agar bisa diperbaiki ke depan.
Pihaknya mengharapkan melalui kegiatan ini diharapkan Karanganyar bisa berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Saat ini dengan adanya perbaikan layanan pemerintah kepada masyarakat yang banyak menggunakan sistem online bisa meminimalisir terjadinya gratifikasi yang bisa berujung pada kasus hukum," pungkasnya.
- Agung Hendratmiko Kembali Tempati Orang Nomor Satu Bapedda Salatiga
- Wabup Blora : Pelayanan di Perangkat Daerah Perlu Terus Ditingkatkan dengan Berbagai Inovasi
- Sambut Pemudik Lebaran, Dishub Tegal Gaspol!