KPK Telusuri Harta Budhi Sarwono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menelusuri transaksi keuangan milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.


Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi terkait LHKPN Budhi Sarwono tahun 2020 yang tidak tercantum harta alat transportasi atau mesin atau biasa dikenal sebagai kendaraan mobil dan motor. Dalam LHKPN 2020, Budhi Sarwono mempunyai harta sebesar Rp 23.812.717.301.

"Memang menjadi PR kita bersama, niat kita untuk menerapkan LHKPN yang jujur, benar, baik formil maupun meteril, sesungguhnya ini ada dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli kepada wartawan usai mengumumkan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (3/9).

Firli pun menjelaskan terkait LHKPN yang diatur di dalam UU 28/1999 tentang pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Nah, di dalam UU 28/1999 itu disebutkan siapa saja penyelenggara negara yang diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Maksudnya apa, ini adalah kontrol dirinya sendiri maupun kontrol oleh masyarakat," jelas Firli.

Firli pun mengaku belum membaca LHKPN milik Budhi. Akan tetapi, Firli memastikan bahwa penyidik akan melihat LHKPN para tersangka maupun para pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK.

"Bahkan tidak hanya itu, bisa juga berkembang dengan mengikuti bagaimana transaksi keuangan baik itu pribadi maupun korporasinya," pungkas Firli.