Kalangan dewan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu banyak bermain-main dalam perkara skandal korupsi Bank Century.
- Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo Bikin Negara Rugi Rp3,4 Miliar
- Amankan Orkes Dangdut di Mayong, Polisi Sita Puluhan Miras
- Tak Kapok-kapok Gangster Buat Ulah, Satu Pelaku Dikeroyok Puluhan Orang
Baca Juga
Padahal, menurut Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Century Gate merupakan perkara lama yang sudah ditindak melalui jalur politik di DPR RI lewat Pansus Angket. Hanya saja, rekomendasi Pansus berhenti di KPK.
"Itu clear kok bagaimana ada transfer uang tengah malam, FPJP, lalu kerugian Rp 6,7 triliun sampai ada penyitaan aset dan lahirlah Pansus di DPR," ujar dia di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, putusan pengadilan PN Jakarta Selatan bisa disalahgunakan oleh KPK untuk menaikkan pamor di masyarakat setelah cukup lama membanggakan pemberantasan korusi dengan operasi tangkap tangan (OTT).
"Tapi sekarang dia bisa menghajar mantan wakil presiden. Nah dilihat KPK hebat tuh," tandasnya.
Dalam putusannya, KPK diperintahkan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan.
KPK juga diperintahkan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan. Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya.
Mereka dinilai terlibat dalam kebijakan pemberian dana talangan atau bailout Bank Century. Dalam waktu tidak terlalu lama, putusan tersebut akan diunggah di direktori putusan website. Namun, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan.
- Identitas Jenazah Bertato Mawar Terkuak: Di Bawah Umur Dan Izin Pergi Sholawatan
- Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
- Ngakunya Menyesal, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba