Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk membujuk agar badan yang dipimpin Komjen Pol Ari Dono Sukmanto itu mau menangani kasus korupsi Bailout Bank Century.
- Bareskrim Tangkap 37 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid hingga Tabung Oksigen Palsu
- Teka-Teki Menghilangnya Dwi Terjawab, Dibunuh dan Dicor di Halaman Rumah Pacar
- Gelar Aksi Di Depan SMKN 4 Semarang, Ratusan Massa Doa Bersama Bagi Almarhum GRO
Baca Juga
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, secara prinsip korps Bhayangkara bisa menangani kasus tersebut, terlebih Bareskrim sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Menurut Boyamin Bareskrim akan menyiapkan diri jika KPK melimpahkan kasus tersebut.
"Untuk menangani karena urusan century mereka (Bareskrim) tampaknya hafal diluar kepala," kata Boyamin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan alasan pihaknya membujuk polri lantaran pesimis terhadap kinerja KPK yang masih mengulur waktu dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan tersebut dikuatkan dengan sikap komisioner KPK yang memilh mempelajari kasus dibanding mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Tidak biasa begitu, kalau menunjukkan orang semangat, semua langsung kami bergerak. Apa lagi ada perintah pengadilan kan," ujarnya.
Dalam amar putusan praperadilan, majelis hakim PN Jaksel memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur
- eledah Kantor Bupati Penajam Paser Utama, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan
- Pemuda Asal Demak Ini Tewas Diduga Dianiaya