Kasus Mangkrak: Tersangka Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip Lulus Ujian Kompetensi Nasional 

Satu Orang Tersangka Kasus Pemerasan Dan Dugaan Bullying Dokter ARL Mahasiswi PPDS Undip Baru-Baru Ini Malah Berhasil Lulus Ujian Kompetensi Nasional. Dokumentasi Fakultas Kedokteran Undip
Satu Orang Tersangka Kasus Pemerasan Dan Dugaan Bullying Dokter ARL Mahasiswi PPDS Undip Baru-Baru Ini Malah Berhasil Lulus Ujian Kompetensi Nasional. Dokumentasi Fakultas Kedokteran Undip

Satu orang tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Profesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, baru-baru ini malah berhasil lulus ujian kompetensi nasional.

Dokter ZYA adalah satu dan tiga orang telah ditetapkan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka. 

Informasi pengumuman kelulusan dokter program PPDS ini disampaikan di media sosial instagram melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. 

Pihak keluarga korban jelas tidak terima terhadap kondisi seperti ini. Kuasa Hukum korban dokter ARL menyatakan, akan mengupayakan Kementerian Kesehatan memberikan penolakan atas kelulusan tersebut dan dapat dibatalkan. Sikap keberatan akan diajukan pihak keluarga almarhumah dokter Aulia. 

"Kami tidak bisa menerima atas hal ini dan akan kami ajukan protes agar bisa ditinjau kembali Kementerian Kesehatan. Jika perlu akan kami lakukan lewat jalur hukum," ucap Misyal Ahmad, Kuasa Hukum keluarga korban. 

Keluarga dokter Aulia merasa kecewa sekali dengan yang dihadapi saat ini. Menurut Misyal, disaat proses hukum belum selesai, tetapi tersangka ternyata masih bebas bahkan menyelesaikan ujian. 

Keluarga korban juga merasa, kata Misyal, seperti tidak ada kelanjutan proses sekarang. Dua orang lain juga tersangka sama saja masih beraktivitas tanpa ada kejelasan hukum tegas.

Hanya pasrah, Kuasa Hukum korban mewakili pihak keluarga mengaku hanya berharap agar tetap ada hukuman setimpal bagi para tersangka. 

"Kita tidak bisa berbuat apapun dan pasrah dengan keadaan sekarang ini. Semoga bisa ada kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka, tidak sekadar sudah ada penetapan namun nihil ketegasan hukum," kata Kuasa Hukum Misyal. 

Kasus hukum yang ditangani Polda Jateng ini sampai sekarang masih dalam penyelidikan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polda Jateng belum melakukan penahanan para tersangka, sebelum berkas-berkas pemeriksaan sudah lengkap.